Kedapatan Bawa Tembakau Gorila, Dua Pemudik Diamankan
BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan barang bukti tembakau gorila yang dibawa kedua tersangka saat mudik.istimewa PURBALINGGA - Niat hati ingin berlebaran di rumah, dua pemuda ini justru harus berlebaran di sel tahanan Mapolres Purbalingga. Pasalnya, dua pemuda yang tengah mudik ke kampung halaman ini, ditangkap oleh Unit Satres Narkoba Polres Purbalingga, Senin (20/5) pekan lalu. Andrianto (23) warga Padamara dan Sugiyanto (20) warga Margomulyo Sragen ini, diringkus polisi karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi tembakau Gorila. "Saat ditangkap keduanya tengah menghisap rokok gorila di teras rumah Andrianto," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, akhir pekan lalu. Dia menjelasakn, tembakau Gorila merupakan tembakau sintesis yang masuk kategori narkotika golongan 1. Bersama dengan kedua tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip kecil berisi paket tembakau gorila, serta dua puntung rokok gorila seberat 0,35 gram. Kepada wartawan, Andrianto dan Sugiyanto mengaku bekerja di sebuah rumah makan di Bandung. Saat hendak mudik, keduanya membeli paket tembakau gorila seharga Rp 50 ribu kepada kawannya. "Tembakau itu rencananya untuk kami pakai sendiri, bukan untuk dijual," ujar Sugiyanto, yang harus menunda keinginannya untuk mudik ke kampung halamannya di Kabupaten Sragen. Selain tembakau dan puntung rokok gorila, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk terkenal dan 2 unit telepon genggam. Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 pasal (1) subsider pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar," ujar Sigit. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: