Pemkab Purbalingga Alokasikan Rp 33 Miliar Untuk THR PNS

Pemkab Purbalingga Alokasikan Rp 33 Miliar Untuk THR PNS

PURBALINGGA- Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purbalingga sejak dua hari lalu semakin sumringah. Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) mereka sudah bisa dinikmati pencairannya. Pemkab telah mengalokasikan Rp 33 miliar untuk semua PNS. Pencairannya sudah melalui rekening masing- masing ASN di Kabupaten Purbalingga sesuai dengan ketentuan terkait regulasi THR bagi PNS. “Surat edaran pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga juga sudah kita kirimkan dan sudah ditindaklanjuti,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Drs Subeno SE MSi, Senin (27/5). Saat ini ada kisaran 7.000 lebih sedikit jumlah PNS yang menerima THR. Sampai Senin (27/5) kemarin masih ada pencairan di loket Bakeuda terkait tahapan pembayaran. “Mereka (PNS, red) sudah bisa menikmatinya dan masuk ke rekening. Hari inipun (kemarin, red) masih ada yang melakukan pencairan,” tambahnya. Terkait besaran THR dan gaji ke 13, Subeno mengatakan, besarannya sama dengan gajian bulanan PNS. Pihaknya mengakui, sebelumnya anggaran sudah disiapkan. Namun karena Perbup masih menunggu fasilitasi propinsi, maka jadwal pencairan belum jelas. “Begitu regulasi klir, kami langsung siapkan pencairan. Tidak ada masalah,” tegasnya. Prinsipnya, Pemkab Purbalingga telah melaksanakan dan membayarkan THR serta gaji ke 13 sesuai aturan. “Yang jelas Pemkab Purbalingga telah menyediakan anggaran yang cukup untuk THR dan gaji ke 13,” jelasnya. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM kembali menegaskan, kepada para PNS untuk lebih baik lagi. Karena tahun ini masih mendapat perhatian dari pemerintah pusat yang luar biasa, gaji naik, tamsil naik dan THR. “Manfaatkan dengan baik, harapannya bisa berkah dan mampu meningkatkan kinerja dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Purbalingga,” tegasnya. Di sisi lain Bupati Tiwi juga melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menerima parcel atau gratifikasi, menjelang Hari Taya Idul Fitri 1440 H. Hal itu, tertuang dalam surat edaran tersebut tertanggal 20 Mei 2019, dengan nomor 180/5604/2019, tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Bupati menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan surat Komisi Pembrantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019, tanggal 8 Mei 2019, perihal himbauan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Surat edaran tersebut menurut Bupati Purbalingga guna mewujudkan Good Governance dan Clean goverment di lingkup Kabupaten Purbalingga. “Untuk meminimalisir benturan kepentingan, kami melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerima hadiah. Berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya, baik dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya,” jelasnya. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila ada pejabat atau pegawai yang menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya agar melaporkan kepada KPK RI disesuiakan dengan mekanisme yang berlaku. Kepada Insepektorat selaku Unit pengendali Gratifikasi (UPG), diminta melakukan pemantaun dan pendataan. “Pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai lainnya selanjutnya di rekap dan dilaporkan kepada KPK RI oleh Inspektorat,” tambahnya. (amr/tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: