Ulama di Purbalingga Menolak "People Power"

Ulama di Purbalingga Menolak

Ketua MUI purbalingga, KH Roghib Abdurahman PURBALINGGA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga, serta sejumlah tokoh pemuka agama di Kabupaten Purbalingga, menilai ajakan aksi " people power" meresahkan. Ajakan aksi tersebut banyak diserukan dan tersebar melalui sejumlah media sosial, menjelang diumumkannya hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU RI, 22 Mei mendatang.  Sejumlah tokoh agama serta pemuka agama di Purbalingga secara tegas, menolak aksi people power. Menurut para ulama, aksi tersebut merupakan tindakan kurang tepat, dan menyerahkan semua hasil tahapan pemilu kepada yang berwenang yakni KPU.  Ketua MUI Kabupaten Purbalingga KH Roghib Abdurahman mengatakan, pihaknya menolak ajakan people power atau gerakan massa yang akan dilakukan saat rekapitulasi Pemilu 2019, 22 Mei mendatang. "Kami masih taat dengan konstitusi dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," katanya, Selasa (14/5). Hal senada diungkapkan oleh Ketua PCNU Kabupaten Purbalingga KH Ahmad Muhdzir. Dia menolak ajakan untuk melakukan people power, karena bertentangan dengan konstitusi. "Kami juga menolak statment Ijtima beberapa ulama yang meminta (KPU RI) mendiskualifikasi salah satu pasangan calon (presiden dan wakil presiden)," ujarnya. Dia juga mengucapkan terima kaish kepada jajaran KPU yang telah melaksanakan tugas dalam Pemilu 2019 dengan baik dan lancar. "Kami mengapresiasi apa yang telah dilaksamakan oleh KPU dan jajarannya," katanya. Pimpinan Pondok Pesantren Az-Zuhriyyah Purbalingga KH Nurkholis Masrur juga mengungkapkan hal serupa. "Kami menolak people power yang (akan) dilakukan oleh orang-orang tertentu. Kami masih taat dengan konstitusi dan hukum di Indonesia," jelasnya. Dia juga menolak, fatwa yang dikeluarkan oleh beberapa ulama yang meminta KPU RI mendiskualifikasi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebab, hal itu, mengarah ke politik praktis dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: