Warga Bisa Lapor Saber Pungli

Warga Bisa Lapor Saber Pungli

RETRIBUSI : Di beberapa titik telah terpajang tarif retribusi parkir tepi jalan umum di Purbalingga. DOK RADARMAS PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga melalui Dinas Perhubungan tidak main-main dalam menegakkan aturan parkir tepi jalan umum. Dinas sudah berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Purbalingga bila ada laporan masuk. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan langkah pembinaan. Seperti bila ada juru parkir yang menarik retribusi parkir tepi jalan umum melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi. “Silakan saja melaporkan ke saber pungli. Kalau terbukti akan kami tindak dengan langkah awal pembinaan kepada para juru parkir,” tegas pejabat yang kemarin (13/5) baru saja dilantik menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesra. Imam menuturkan, ketegasan bukan untuk menakut-nakuti para pengelola atau juru parkir. Namun untuk menggenjot dan membiasakan perparkiran tepi jalan umum bisa berjalan sesuai aturan main. Meski demikian, pihaknya tidak langsung menindak tegas dengan mencabut surat izin juru parkir. “Jelas akan kami tindak, sembari melihat tingkat kesalahan atau pelanggaran aturannya. Tapi yang jelas, pengguna jasa parkir saat ini bisa melaporkan pungutan parkir diatas ketentuan ke Tim Saber Pungli Kabupaten Purbalingga,” tambahnya. Dituturkan, pihaknya juga melakukan penertiban parkir yang dilakukan tim gabungan dari Dinhub, Satpol PP, TNI dan kepolisian. Kemudian membagi pengelolaan parkir TJU di Purbalingga dalam tiga wilayah. Yakni wilayah Kota Purbalingga, wilayah Bobotsari/Kutasari/Padamara, dan wilayah Bukateja/Kejobong. “Masing-masing wilayah menjadi tanggung jawab staf Dinhub yang ditunjuk. Jadi kami optimis semua bisa berjalan sesuai harapan,” ungkapnya. Sesuai peraturan bupati yang baru tentang retribusi parkir TJU, besaran tarif untuk sepeda motor Rp 1.000. Sedan, minibus pikap dan sejenisnya Rp 2.000, truk dan bus roda empat Rp 3.000. Kemudian bus, truk dan kendaraan besar sejenisnya Rp 4.000 dan truk gandeng maupun sejenisnya Rp 5.000 per satu kali parkir. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: