Banner v.2

Tiga Hari Pertama Ramadan Wajib Tutup

Tiga Hari Pertama Ramadan Wajib Tutup

TUTUP : Tempat makan pada hari pertama Ramadan tutup. Khusus warung yang bersamaan dengan toko kelontong, hanya menjual makanan dalam kemasan. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Tiga hari pertama Ramadan tahun ini, pemilik rumah makan diminta tutup total. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/44/3 tentang Pengaturan Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan pada bulan Ramadan tahun 1440 Hijriyah, yang ditandatangani oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM Surat edaran ditujukan untuk mengajak para pemilik rumah makan dan tempat hiburan ikut berperan aktif menjaga kondusifitas, ketentraman, dan ketertiban umum di seluruh wilayah Purbalingga selama bulan puasa. Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Yonathan Eko Nugroho melalui Sekretaris Satpol PP Ato Susanto AP MSi menuturkan, pasca tiga hari pertama ditutup mereka dapat tetap buka pada siang hari. Namun penampilannya agar ditata sehingga tidak terkesan vulgar. “Tidak terkesan vulgar artinya warung atau rumah makan tidak dibuka sepenuhnya, hingga orang yang makan terlihat. Tapi tetap tertutup atau separo tertutup, dan boleh memberi indikasi bahwa warung atau rumah makan tersebut tetap melayani pembeli,” ungkapnya. Ato mengatakan, pengaturan operasional yang kedua yakni ditujukan bagi pemilik atau pengelola tempat hiburan agar menutup sementara kegiatannya pada H-2 hingga H+2. Atau aturan penutupan sementara berlaku mulai 4 Mei 2019 lalu. “Hal ini untuk menjaga kondusifitas wilayah agar semua komponen masyarakat khususnya umat Islam, dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan khusyuk,” tegasnya. Seluruh camat juga diminta meneruskan imbauan kepada semua pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya masing-masing. Untuk memastikan penegakan aturan, Satpol PP akan berpatroli rutin. “Sesekali kami juga akan melakukan razia. Pasalnya surat edaran sudah terdistribusi langsung, jadi harus ditepati,” katanya. Berdasarkan pantauan Radarmas, penerapan penutupan sementara warung atau rumah makan belum semua ditepati pengusaha. Terlihat di ruas Jalan AW Sumarmo Purbalingga, masih ada warng makan yang buka meski tidak vulgar. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: