24 TPS Lakukan Penghitungan Suara Ulang
HITUNG ULANG : Proses penghitungan suara ulang di tingkat PPK. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Sebanyak 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga, melakukan penghitungan suara ulang. Penghitungan suara ulang harus dilakukan karena adanya persoalan pada saat rekapitulasi suara. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Misrad mengatakan, persoalan tersebut diketahui saat rapat pleno pemungutan suara Pemilu 2019 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Diantaranya ada salah penghitungan suara sah dan terdapat selisih jumlah surat suara sah, antara rekap C1 plano dan C1 hologram dengan aplikasi DAA1," katanya, Jumat (26/4). Dia menjelaskan, pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan terdapat 24 TPS yang harus dilakukan penghitungan suara ulang, yang tersebar di 8 kecamatan. Terdiri dari sembilan TPS di Kecamatan Rembang, Kecamatan Kutasari (2 TPS), Kecamatan Kemangkon (4 TPS), Kecamatan Bukateja (3 TPS), Kecamatan Kejobong (1 TPS), Kecamatan Pengadegan (2 TPS), Kecamatan Mrebet (2 TPS), serta Kecamatan Bojongsari (1 TPS). "Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, beberapa persoalan dapat teratasi. Data langsung diperbaiki pada saat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pembetulan data diawasi dan disaksikan langsung oleh Panwascam, serta saksi peserta Pemilu yang hadir," jelasnya. Menurutnya, PSU sudah sesuai dengan Pasal 376 Undang-Undang Nonmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta, dalam Pasal 378 dan 379 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dia juga menjelaskan, peghitungan suara ulang berbeda dengan pemungutan suara ulang atau PSU. “Selama proses rekapitulasi di kecamatan, Panwas Kecamatan melakukan pengawasan secara langsung memastikan proses rekap sesuai dengan prosedur. Serta memastikan data perolehan suara valid dan dapat dipertanggung jawabkan," katanya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: