BAB Sembarangan Didenda Satu Sak Semen
BEBAS ODF : Salah satu desa bebas ODF, Desa Bandingan sempat menerapkan sanksi bagi warga yang buang air besar sembarangan. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA- Saat ini di Kabupaten Purbalingga masih ada sekitar 139 desa dari 239 desa/kelurahan yang belum Open Defecation Free (ODF). Pasalnya, program jambanisasi belum bisa semua terlaksana di seluruh desa. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga drg Hanung Wikantono MPPM. Untuk itu Hanung mengajak masyarakat dan dinas terkait untuk ikut memecahkan permasalahan tentang jambanisasi. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang Dana Desa (DD). Kami mencoba mengajak Dinpermasdes untuk duduk bersama membahas jambanisasi yang dibiayai dari DD. Sehingga ke depan Purbalingga bisa ODF,” tuturnya. Hanung menambahkan, permasalahan kesehatan tidak hanya menjadi pekerjaan rumah Dinkes dan jajarannya. Desa diajak untuk menjadi ujung tombak tentang isu kesehatan yang ada di tengah mereka. Tenaga Pendamping (naping) yang membidangi kesehatan di desa juga diketahui dibiayai dari DD, yang kucurannya tidak sedikit. “Kami ingin desa memiliki kesadaran terhadap permasalahan kesehatan yang ada,” tambahnya. Jika belum ODF, maka masih banyak warga di desa yang belum menggunakan jamban sebagai tempat buang air besar. Hal ini berpotensi tidak sehat. Kedepan, saat jambanisasi sudah terealisasi semua, desa akan semakin menuju lingkungan yang lebih baik. Seperti diketahui, salah satu desa yang sudah ODF yakni Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, sempat menerapkan warga yang buang air besar sembarangan kena sanksi berupa denda satu sak semen. Hal itu cukup efektif mewujudkan desa ODF. Sementara itu, Kasi Administrasi Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga Sapta Warsana mengatakan, salah satu poin yang bisa menggunakan DD adalah untuk program jambanisasi. Peruntukkan ADD dan DD berbeda. DD hanya digunakan untuk kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang di dalamnya ada bidang kesehatan. Menurutnya, permasalahan jambanisasi yang belum ODF itu bisa terselesaikan dengan DD. “Soal persentase penggunaan dari DD tidak ada batasan. Selama musyawarah desa membolehkannya, maka bisa direalisasikan. Silakan DD bisa digunakan untuk jambanisasi agar semua desa yang ada di Purbalingga ini bisa ODF," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: