Satu TPS di Mrebet Bakal Pemilihan Suara Ulang
PENGHITUNGAN SUARA : Petugas KPPS di TPS 05 Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, saat melakukan penghitungan suara pada 17 April lalu. ISTIMEWA PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga bakal melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Sabtu (27/4) mendatang. Penyebabnya, ada dua orang yang tidak berhak, memilih di TPS tersebut. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait TPS yang akan PSU. PSU dilakukan karena ada dua orang pemilih yang tidak berhak mencoblos di TPS, diberikan kesempatan untuk memilih. Sehingga sesuai aturan yang ada perlu dilakukan PSU. "Dua orang tersebut, satu pemilih terdaftar dalam DPT Blora dan pada saat memilih di TPS 05 Desa Tangkisan tanpa menggunakan form A5. Serta satu pemilih yang satunya tidak terdaftar dalam DPT manapun, setelah dilakukan penelusuran melalui website KPU," jelasnya, Senin (22/4). Dia menambahkan, rencananya PSU akan digelar Sabtu (27/4) mendatang. Namun PSU dilakukan hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebab, dua orang tersebut mencoblos untuk Pilpres dan DPD RI di TPS 05. Terkait logistik untuk PSU, dia menegaskan, sudah siap termasuk pengadaan surat suara. "Petugas KPPS dan pengawas TPS juga sudah siap menjalankan PSU. Untuk anggaran menjadi tanggung jawab dari KPU Kabupaten Purbalingga," imbuhnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: