Residivis Masuk Bui Lagi
BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan barang bukti, saat ungkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor, kemarin.ADITYA WISNU WARDHANA/RADAR BANYUMAS Akibat Curi Motor Teman PURBALINGGA - Agus Priyanto (20), warga Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja, harus berurusan dengan polisi. Agus yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), ditangkap polisi dengan kasus yang sama, yakni pencurian sepeda motor. Dia ditangkap bersama rekannya, Arif Wicaksono (22), warga Desa Bajong Kecamatan Bukateja. Mereka ditangkap, setelah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun, bernomor polisi R 3501 TM. Ironisnya, sepeda motor yang dicuri merupakan sepeda motor temannya, Andre Setya Bastian, warga Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja. Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman melalui Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada bulan Juli 2018. "Modus yang dilakukan tersangka yaitu merusak gembok pintu garasi rumah korban menggunakan tang. Kemudian membawa kabur sepeda motor yang ada di dalam garasi tersebut," jelasnya. Dia menjelaskan tersangka Agus Priyanto merupakan residivis kasus curanmor. Tersangka pernah dihukum penjara 11 bulan pada tahun 2013 akibat mencuri sepeda motor. Sedangkan Arif Wicaksono baru pernah melakukan aksinya karena diajak oleh Agus Priyanto. "Tersangka dari dua kasus tersebut sudah kita amankan berikut barang buktinya. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," jelasnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: