Dindukcapil Terapkan Tanda Tangan Digital
Pembuatan dokumen administrasi kependudukan PURBALINGGA - Mulai April ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga mulai menerapkan tanda tangan elektronik atau digital pada dokumen kependudukan. Dengan penggunaan tanda tangan elektronik, pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Hal itu diungkapkan Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Imam Sudjono. Menurutnya, setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas untuk akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor. "Produk dokumen kependudukan tidak terganggu meski kepala dinas sedang tugas luar. Karena pakai tanda tangan elektronik atau barcode," ujarnya. Tahap awal tanda tangan elektronik diterapkan untuk Kartu Keluarga (KK). Dikatakan, proses pembuatan KK maupun administrasi lainnya bisa cepat. Namun karena butuh tanda tangan, membuat proses menjadi lama. Sehingga tanda tangan elektronik memudahkan masyarakat untuk bisa cepat mendapatkan Kartu Keluarga. "Dulu proses pembuatannya lama, karena kan nunggu tanda tangan basah saya. Kalau saya tidak berhalangan atau tidak ada rapat, bisa cepat tanda tangan. Kalau saya ada rapat atau tugas di luar, kan prosesnya jadi lama. Kalau ini sudah pakai barcode jadi lebih cepat. Barcode juga sulit dipalsukan," paparnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, tanda tangan manual masih berlaku hingga akhir 2019. Sehingga 2020, seluruh dokumen kependudukan akan menggunakan penanda elektronik. Untuk KK lama yang sudah diterbitkan, tambahnya, tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan pada elemen data kependudukan. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: