51.754 Warga Belum Miliki Akta Kelahiran
URUS ADMINDUK : Warga tengah mengurus adminduk jemput bola dari Dindukcapil. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Sebanyak 51.754 warga berusia nol hingga 18 tahun di Kabupaten Purbalingga, belum memiliki akta kelahiran. Data dihimpun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga per akhir Desember 2018 lalu.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Imam Sudjono mengatakan, kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Purbalingga sudah mencapai 80,59 persen. "Persentase tersebut sudah sangat bagus, karena sudah 80 persen lebih warga berusia nol hingga 18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran," katanya, Senin (25/3).
Dijelaskan, untuk data warga berusia nol hingga 18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 236.163 warga. "Sisanya sebanyak 19,41 persen atau 51.754 warga belum memiliki akta," imbuhnya.
Imam memastikan, jumlah warga yang belum memiliki akta kelahiran sudah bertambah menjelang berakhirnya triwulan pertama tahun ini. Namun, berapa kenaikan jumlahnya, pihaknya belum mengitung. Sebab, laporan dibuat satu semester.
"Data tersebut terus bergerak setiap hari. Setiap hari selalu ada warga yang mengurus akta kelahiran. Jadi kami optimis jumlahnya dan persentasenya semakin bertambah," ujarnya.
Dia menjelaskan, upaya Dindukcapil dalam percepatan akta kelahiran dilakukan dengan jemput bola ke desa-desa. Selain itu program percepatan juga dilakukan di rumah sakit maupun puskesmas saat anak baru lahir.
Pihaknya meminta masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk), termasuk akta kelahiran di Dindukcapil harus mengurus sendiri. Sebab, Dindukcapil menggratiskan semua kepengurusan adminduk. "Pengurusannya juga tidak sulit. Jika semua persyaratan sudah benar. Maka dalam satu hari bisa selesai," tegasnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
