Pelanggar Masker di Purbalingga Tak Lagi Dikarantina, Per Hari Ini Dilakukan Razia Masker Gabungan

Pelanggar Masker di Purbalingga Tak Lagi Dikarantina, Per Hari Ini Dilakukan Razia Masker Gabungan

Razia masker di Purbalingga PURBALINGGA- Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali memperketat operasi penerapan protokol kesehatan, per September mendatang. Namun per akhir bulan ini operasi terpadu sosialisasi dan pendisiplinan warga masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan bermasker, bakal dimulai. Namun tidak ada karantina bagi pelanggar, hanya sanksi dilokasi razia. Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi melalui Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah, Sugeng Riyadi SH mengatakan, sanksi nanti melihat kondisi pelanggarnya. Namun yang jelas tidak ada lagi karantina bagi pelanggar. “Kalau dulu terbukti tak bermasker, kita data, lalu diminta datang ke rumah karantina dan menginap 1x 24 jam. Kini hukuman itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya, Minggu (23/8). https://radarbanyumas.co.id/bupati-purbalingga-instruksikan-pembelajaran-tatap-muka-ditunda-di-semua-jenjang-pendidikan/ Rencananya, operasi terpadu akan dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan se Kabupaten Purbalingga, mulai 24 Agustus 2020 hari ini. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Pemkab juga sedang menyiapkan regulasi terkait sanksi ketika melanggar protokol kesehatan. Sembari menunggu, maka razia gabungan lebih kepada persuasif, namun tetap tegas,” tambahnya. Razia gabungan ini didukung personil dari TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan (Dinhub) dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Setiap pelaksanaan operasi terpadu mengerahkan minimal 24 personil gabungan. Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi SH melalui surat Nomor 300/16251 menyatakan, mencermati perkembangan terkini dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, perlu untuk terus dan secara massif memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat. “Sosialisasi kepada masyarakat yang lebih massif dapat dilakukan melalui berbagai media dan setiap ada acara atau kegiatan, baik acara ditingkat RT, desa, kecamatan maupun kabupaten. Operasi Terpadu pendisiplinan masyarakat yang tidak bermasker akan dilakukan di tiap-tiap kecamatan,” tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: