Langgar Jam Operasi, Tempat Karaoke Terancam Sanksi
PEMBINAAN : Satpol PP mendatangi salah satu tempat karaoke, Sabtu (2/3) malam. Patroli dilakukan untuk mengecek jam operasional. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Satpol PP Purbalingga dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sabtu (2/3) malam melakukan patroli gabungan. Mereka mendatangi kafe dan tempat karaoke yang belum mematuhi jam operasional. Patroli dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Bila kedapatan melanggar jam operasional, bakal disanksi tegas. “Sanksi untuk pelanggaran Tibum Tranmas yakni ditegur lisan, surat peringatan hingga penutupan atau larangan beroperasi. Namun saat patroli kemarin, tidak ada bukti pelanggaran jam operasional. Sehingga kami patroli sekaligus mengingatkan,” tutur Kabid Tibum Tranmas Revon Haprindiat, didampingi Kasi Tibum Sutriono. Revon menambahkan, patroli juga dilakukan di salah satu tempat karaoke di Purbalingga. Mereka masih mematuhi jam operasional. Namun pada pukul 00.00, masih ada tiga ruangan yang terpakai dan satu aula. “Untuk sementara kami belum menemukan yang melanggar jam operasional. Namun setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti,” tambahnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: