ASN Pasangan Caleg Tidak Boleh Foto Bareng

ASN Pasangan Caleg Tidak Boleh Foto Bareng

RAKOR : Rapat koordinasi pengawasan dengan stakeholder pemilu tahun 2019 di Gedung Andrawina, Owabong, kemarin. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), dilarang foto bersama pasangannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim. Hal itu sudah diatur dalam surat edaran Menteri PAN dan RB. "Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif, dan atau sanksi hukuman disiplin. Mulai dari penundaaan kenaikan gaji berkala, sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya saat rapat koordinasi pengawasan dengan stakeholder pemilu Tahun 2019 di Gedung Andrawina, Owabong, Kamis (28/2). Dia menjelaskan, ada tujuh larangan ASN atau PNS di tahun politik. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: