118 Kendaraan Terjaring Razia
PERIKSA : Petugas dari tim gabungan memeriksa kendaraan angkutan umum di Terminal Busa Purbalingga. Razia dilakukan untuk penertiban bus AKAP dan AKDP. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA- Dinas Perhubungan Purbalingga bersama Satlantas Polres Purbalingga dan Dinhub Propinsi Jawa Tengah, melakukan razia kendaraan angkutan umum di Terminal Bus Purbalingga, Rabu (27/2). Sebanyak 118 kendaraan yang terperiksa, tujuh kendaraan terbukti melanggar dan kena tilang Sasaran pemeriksaan ini yakni bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) menjadi target pemeriksaan dan penertiban. “Kami juga menggandeng Satlantas Polres Purbalingga yang berhasil menindak beberapa pelanggar SIM, dan kendaraan tidak sesuai peruntukkannya. Para pelanggar melaksanakan sidang biasa. Untuk Satlantas sidang di pengadilan sesuai tanggal yang ditentukan,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga R Imam Wahyudi kemarin. Selain pengecekan surat kendaraan dan izin trayek, petugas juga mengecek seluruh perlengkapan kendaraan. "Salah satu yang diutamakan, pengecekan perlengkapan kendaraan seperti pengecekan lampu sent, spion, kaca dan kelengkapan lainnya," ujarnya. Dikatakan, penindakan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Kami juga mengimbau. Selain soal surat-surat administratif kendaraan, angkutan barang seperti truk dan sejenisnya tidak boleh melebihi tonase,” tambahnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: