Parkir Kendaraan Satu Marka, Melanggar Bisa Diputus Kontrak
ATURAN BARU : Di seputar alun-alun Purbalingga kini diberi marka parkir. Berdasarkan aturan, parkir kendaraan hanya boleh satu marka. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Penataan kantong parkir di seputar alun-alun Purbalingga sudah berjalan sejak 1 Desember 2018. Berdasarkan aturan baru, parkir kendaraan tidak lebih dari satu baris marka atau garis parkir. Khusus malam Sabtu, malam Minggu dan Malam Senin, parkir kendaraan bisa sampai dua baris. Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Sunarto mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas saat mendapatkan bukti pelanggaran. Bila kedapatan kendaraan yang diparkir lebih dari satu shaf, maka bisa ditindak tegas dengan sanksi terberat diputus kontraknya. "Tapi kami memang memberi kelonggaran untuk malam Sabtu, malam Minggu dan malam Senin. Parkir kendaraan bisa dua baris. Tapi akan tetap kami awasi, karena kami tidak mau kecolongan. Apalagi di sisi utara depan museum. Saat ini kita beri pembatas dengan traffic cone," katanya. Sunarto menuturkan, jika dibiarkan maka parkir akan ditempatkan tidak sesuai marka.“Kami akan terus mengevaluasi model penataan parkir seperti ini di seputar alun-alun. Bahkan semua juru parkir sudah kita undang ke kantor untuk dilakukan pembinaan khusus. Mereka mengaku siap,” tambahnya. Sementara terkait rambu larangan parkir di depan museum yang kerap dilanggar, sudah diantisipasi sejak sepekan lalu dengan portal. Namun, kadang masih ada yang menggeser portal. “Saat itu dibongkar pasang. Pada saat portal diambil, kembali disalahgunakan untuk parkir. Kami juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Purbalingga sebagai penindak tilang,” ungkapnya. Sunarto mengakui, pihaknya akan memberikan toleransi ketika ada kegiatan pengajian di Masjid Agung Purbalingga dan even besar di alun-alun. "Kalau pada hari biasa, pelanggaran bisa ditilang oleh Satlantas Polres Purbalingga," ujarnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: