Gelapkan HP dan Motor, Warga Wonosobo Diamankan
DIAMANKAN : Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan diamankan unit Reskrim Polsek Kalimanah. ISTIMEWA PURBALINGGA - Unit Reskrim Polsek Kalimanah mengamankan pelaku penipuan dan penggelepan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam. Pelaku berinisial Ef (41) warga Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan. Kapolsek Kalimanah AKP Sulasman mengatakan, korban penipuan dan penggelapan yakni Deni Saputra (21), warga Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah. "Sepeda motor dan telepon genggam milik korbam dipinjam pelaku, namun tidak dikembalikan," katanya, Selasa (1/1). Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pelaku meminjam sepeda motor di rumah korban Rabu (26/12). Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk membeli handphone merek Samsung J3 warga Gold. "Setelah disepakati harganya, pelaku berpura-pura akan membeli pulsa dan membawa telepon genggam. Serta meminjam sepeda motor Vario bernomor polisi R 6061 AL milik korban," ujarnya. Dia menambahkan, karena korban sebelumnya percaya kepada pelaku karena sudah saling mengenal, sehingga meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah berlangsung beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali ke rumah korban. Sadar menjadi korban penggelapan, korban selanjutnya melapor ke Polsek Kalimanah. "Tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Polsek Kalimanah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," jelasnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: