Tak Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Tak Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

SESUAI UMK : Pekerja di salah satu pabrik yang ada di Purbalingga. Mulai bulan depan, pekerja akan mendapat upah sesuai UMK 2019. DOK RADARMAS PURBALINGGA - Hingga batas akhir pengajuan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 20 Desember, tidak ada perusahaan yang mengajukan. Sehingga semua perusahaan di Purbalingga dianggap siap menerapkan UMK tahun 2019. UMK Purbalingga tahun 2019 telah ditetapkan Rp 1.788.500, sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. Paska ditetapkan, UMK tahun 2019 berlaku per Januari 2019. “Tahun-tahun sebelumnya tidak ada penangguhan UMK. Namun kembali kami ingatkan, jika sampai 20 Desember belum mengajukan penangguhan maka perusahaan bersangkutan dinilai siap menerapkan UMK tahun 2019. Hingga kemarin, tidak ada penangguhan,” tutur Kepala Dinaker Gunarto, Kamis (20/12). Ketika mengajukan penangguhan, perusahaan akan diminta kewajiban atau hasil audit akuntan. Jika penangguhan diterapkan, maka kewajiban perusahaan memberikan UMK usai batas waktu penangguhan tetap berlaku. “Jadi penangguhan bukan berarti tidak wajib bayar upah sesuai UMK. Namun hanya ditangguhan sementara hingga perusahaan mampu memenuhi UMK 2019,” tambahnya. Seperti diketahui, besaran UMK tahun 2018 sebesar Rp 1.655.200. Naik kisaran 8 persen dari UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.522.500. Kemudian tahun ini kembali naik menjadi Rp 1.788.500. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: