Belum UMK 100 Persen, 20 Perusahaan Dapat Teguran

Belum UMK 100 Persen, 20 Perusahaan Dapat Teguran

BEKERJA : Pekerja di salah satu pabrik di Purbalingga menjadi salah satu yang berhak mendapatkan upah sesuai UMK. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) memberikan teguran dan memanggil paling tidak 20 perusahaan. Mereka disinyalir belum melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 hingga 100 persen. Puluhan perusahaan tersebut bergerak di sektor rambut dan bulu mata, satu unit pelayanan kesehatan (rumah sakit) yang belum lama berdiri, lainnya perusahaan kayu. Untuk kategori persentase belum melaksanakan UMK, yakni kurang 20 persen, 10 persen, dan 50 persen. Dinas belum melakukan sanksi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), namun perusahaan bersangkutan diminta segera melaksanakan UMK 100 persen. “Setelah kita panggil, akhirnya diketahui beberapa penyebab belum 100 persen karyawannya menerima UMK. Diantaranya karyawan belum memenuhi target dan perusahaan belum lama berdiri,” tutur Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tukimin, Jumat (14/12). Tukimin juga mengapresiasi perusahaan yang langsung membenahi internalnya. Misalnya dengan meningkatkan kapasitas kemampuan karyawan agar memenuhi target. Kemudian memahami semua elemen penyusun upah. Sementara itu, Tukimin juga mengakui jika pertokoan belum melaksanakan UMK dengan baik. Kemungkinan karena pengupahannya tidak tertulis sebelumnya seperti di pabrik. Sehingga upah yang diberikan ada yang mingguan, setengah bulanan, dan jika ditotal belum 100 persen. Seperti diketahui, besaran UMK tahun 2018 sebesar Rp 1.655.200 dan tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 1.788.500. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: