PD Ventura Bubar, 3 Pengurus Ditahan

PD Ventura Bubar, 3 Pengurus Ditahan

DIPERIKSA : Tiga tersangka menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Rutan Purbalingga, kemarin. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Mantan Direktur Purbalingga Ventura (PV) dan dua orang pengurus lainnya, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purbalingga pada Senin (26/11) sore. Mereka diduga melakukan pemberian kredit fiktif, kepada lebih dari 30 kelompok usaha kecil di Purbalingga, dalam kurun waktu tahun 2014- 2016. Ketiga tersangka yakni mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Purbalingga Ventura, Nova AM (36), karyawan Anik WK (36) dan Krisnu BW (39). Akibat perbuatannya, negara melalui mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar. Ketiga tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) Purbalingga. Mereka dibawa usai memenuhi panggilan pemeriksaan dan sesuai alat bukti, ditetapkan sebagai tersangka dan berhak dilakukan penahanan. “Kami menahan tersangka selama 20 hari dan kemungkinan besar bisa diperpanjang,” jelas Kajari Purbalingga Nur Mulat Setiawan melalui Kasi Pidsus Meyer Simanjuntak dan Kasi Intel Budhi Santoso. Kajari mengatakan, sudah melakukan penyidikan sejak September 2018 lalu. "Dari hasil penyidikan, modus yang dilakukan yaitu pemberian kredit fiktif. Ketiganya sepakat membuat pengajuan kredit atas nama kelompok UMKM," tuturnya. Lebih lanjut dikatakan, penyidik kejaksaan juga telah menerima berkas laporan hasil penghitungan dari Inspektorat Purbalingga. Dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Dalam kasus ini, sudah diperiksa sekitar 30 orang saksi. Selama masa penahanan, penyidik akan memproses kelengkapan berkas acara pidana (BAP). Namun, penahanan masih bisa diperpanjang bila BAP belum selesai. “Kami tidak menargetkan dalam sebulan atau kapan. Namun secepatnya kami upayakan maju ke persidangan,” tandasnya. Seperti diketahui, Pemkab Purbalingga sudah melakukan proses pembubaran PD Purbalingga Ventura. DPRD saat ini sedang membahas Raperda tentang pembubaran PD Purbalingga Ventura. Pemkab juga akan membentuk tim likuidasi untuk menghimpun aset yang masih di nasabah, setelah raperda itu ditetapkan menjadi perda. Pembubaran PD Purbalingga Ventura dilakukan karena selalu merugi, dan sebagian besar disebabkan banyaknya kredit yang bermasalah. Setelah diaudit laporan keuangannya per 31 desember 2017, penyertaan modal keseluruhan sampai tahun 2016 mencapai Rp 1.522.775.000. Hutang kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) yang bersumber dari pengelolaan dana investasi sebesar Rp 600 juta, dan sisa aset meliputi harta dan piutang kepada nasabah Rp 870.166.424. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: