Baru Dipasang, Tenda PKL Dibongkar Lagi
DIBONGKAR : Tenda PKL Mayong yang melanggar aturan jam operasional dibongkar. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Akhir pekan kemarin, belasan tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Wirasaba (Gang Mayong), harus dibongkar lagi. Pasalnya, mereka melanggar ketentuan jam operasional. Yaitu dipasang sebelum pukul 16.00. Bahkan sudah ada yang digunakan untuk berdagang. “Kalau mereka tetap memasang diluar ketentuan, maka tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2002. Yakni tentang Penunjukan Lokasi Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Purbalingga. Jika masih membandel, bisa dipidanakan,” tegas Kepala Satpol PP Yonathan Eko Nugroho melalui Kasi Tramtib Sutriono kemarin. Dia melakukan penertiban karena adanya laporan bahwa rata-rata tenda PKL di Mayong mulai didirikan sekitar pukul 14.30- 15.00. Rombongan Satpol PP semula mendatangi Jalan Wirasaba, sembari mengecek PKL. Saat itu terlihat ada tenda yang sudah berdiri, sedang didirikan, dan sudah ada yang berjualan. “Jam operasional tutup juga sudah jelas, maksimal pukul 01.00 dinihari. Karena saat pagi hari, kondisi jalan harus sudah kosong. Jika ada yang masih meninggalkan perlengkapan, akan kita bawa dan sita,” tambahnya. Sutriono berharap, dengan bertahap dilakukan penertiban, maka petugas bongkar pasang dan pemilik lapak akan memahami aturan. “Jalan Wirasaba merupakan jalan di dalam kota yang cukup padat. Jika tenda sudah terpasang di saat masih jam padat, berpotensi mengganggu kelancaran arus lalulintas,” ujarnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: