Banner v.2

PDIP Sweeping Poster Jokowi "Raja Jawa"

PDIP Sweeping Poster Jokowi

COPOT POSTER : Sejumlah poster Jokowi yang dipasang di Jalan Ketuhu Purbalingga. Pengurus DPC PDIP Purbalingga sedang melakukan sweeping poster. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga mencopoti poster calon presiden petahana Joko Widodo, dengan mengenakan mahkota atau "Jokowi Raja Jawa" pada Selasa (13/11). Pasalnya, poster yang telah terpasang tersebut dianggap tidak etis. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan mengatakan, pihaknya menemukan poster tersebut dipasang di sejumlah lokasi. “Pemasangan gambar tidak seizin PDIP,” katanya, Selasa (13/11). Poster tersebut menampilkan gambar Jokowi dengan mahkota dan berlogo PDIP. Selain itu, pemasangannya juga disengaja melanggar aturan. Yakni dengan dipasang di pohon dan tiang listrik. Selain itu, ukurannya juga tak sesuai dengan aturan alat peraga kampanye (APK). “Pencopotan kami lakukan mengacu instruksi DPD PDIP Jateng Nomor 1191/IN/DPD/XI/2018 tertanggal 11 November 2018,” imbuh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga ini. Bambang mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa poster tersebut tersebar di seluruh wilayah Jateng. Bahkan ada yang dipasang di angkutan umum. Oleh karena itu, pengurus dan kader PDIP melakukan pencopotan secara serentak. Kemungkinan ada ribuan poster yang terpasang dan akan dicopot. Dia juga menginstruksikan kepada jajaran kader dan pengurus untuk melakukan pencopotan, jika menemui poster dipasang di lingkungan sekitar. “Poster ilegal akan dikumpulkan di sekretariat DPC PDIP Purbalingga. Jika ada yang menemukan silahkan dilepas dan diserahkan kepada kami,” ujarnya. Dia juga memastikan, poster tersebut bukan merupakan produksi dari PDIP ataupun tim sukses Jokowi-Ma'ruf. Pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan di lapangan, untuk mencari tahu siapa pemasang psoter tersebut. PDIP Purbalingga juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk menertibkan poster ilegal tersebut. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: