Penyelundup Obat Keras ke Rutan Terancam 15 Tahun
Arum saat masih berada di Polres Purbalingga. Dia ditangkap karena menyelundupkan obat keras untuk pacarnya yang ditahan di Rutan Purbalingga. DOK RADARMAS PURBALINGGA - Arum Dwi Rahmawati (21), yang didakwa mengirim 149 butir obat keras hexymer pesanan pacarnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purbalingga, mulai disidangkan di PN Purbalingga, Selasa (23/10). Sidang dengan acara pembacaan dakwaan ini diketuai Hakim Ageng Priambodo Pamungkas SH MH dengan hakim anggota Bagus Trenggono SH MH dan H Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Eko Nurwadi SH. Sedangkan terdakwa yang terancam hukuman 15 tahun penjara itu didampingi pengacara M Ikhsanul Fuad SH dari LBH Perisai Kebenaran. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris SH dan M Nurachman Adikusumo SH menjerat warga Desa Klahang, Sokaraja dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menjerat dengan Dakwaan kedua dengan menggunakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Seperti diberitakan sebelumnya, 4 Agustus 2018 lalu terdakwa membesuk saksi Sandi Warih Rahmanto (24), yang sedang menjalani pidana di Rutan Purbalingga. Sebelumnya Sandi meminta tolong terdakwa untuk membelikan obat hexymer, karena Sandi susah tidur. Lalu Sandi memberikan uang Rp 400 ribu. Selanjutnya pada 6 Agustus 2018 terdakwa mencari sendiri obat pesanan Sandi. Terdakwa berhasil menemukan obat pesanan Sandi di warung kelontong yang ada di Ledug, Purwokerto. Kemudian terdakwa membeli 149 butir seharga Rp 450 ribu. Pada 7 Agustus 2018 pukul 10.30, terdakwa kembali menjenguk Sandi di Rutan Purbalingga, dengan membawa 149 tablet hexymer pesanan Sandi. Obat dibungkus dalam tiga plastik yang disembunyikan dalam dua sterofom berisi bubur ayam. Masing-masing berisi 50 tablet dan 99 tablet. Namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Rutan, ditemukan dua kemasan berisi 149 butir obat hexymer. Saat itu terdakwa tidak bisa menunjukkan izin atas peredaran obat yang mengandung trihexyphendyl. Selanjutnya Arum diserahkan kepada petugas yang berwajib. (nis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: