Punya Mobil, Dilarang Tempati Rusunawa
Pembangunan rusunawa yang ada di Kelurahan Kembaran Kulon terus dikebut, karena ditargetkan akhir tahun selesai. DOK RADARMAS PURBALINGGA – Kendati pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga baru akan selesai akhir tahun ini, tapi Pemkab Purbalingga ngebut membuat aturan. Salah satunya, mereka yang memiliki mobil tidak boleh menyewa Rusunawa. “Pergantian penyewa maksimal 3 tahun dilakukan untuk pemerataan agar semua masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga merasakan fasilitas rusunawa,” tutur Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Zaenal Abidin, Selasa (23/10). Salah satu syarat menempati Rusunawa, terangnya calon penyewa dilarang memiliki kendaraan roda empat. Jika terbukti memiliki kendaraan roda empat, maka bisa gugur. “Kalau sepeda motor satu masih diperbolehkan. Bangunan juga tidak menyediakan garasi atau lokasi parkir bagi mobil penghuni rusunawa,” tambahnya. Menurut Zaenal, akan menggunakan peraturan bupati terlebih dahulu. Pasalnya, bila menunggu perda maka waktunya bakal lama. Bagi calon penghuni rusunawa tidak perlu bingung utuk akses transportasi, karena lokasi rusunawa dekat dengan pusat kota. Hanya sekitar 5 menit ke alun-alun Purbalingga. Seperti diketahui, rusunawa pertama di Purbalingga akan dibangun dengan ukuran 36 meterpersegi, dan diperuntukkan bagi 54 Kepala Keluarga (KK). Setelah rusunawa di Kelurahan Kembaran Kulon selesai, tahun depan akan kembali dibangun rusunawa di lokasi lain yang masih belum ditentukan. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: