Panwascam Tertibkan APK yang Melanggar

Panwascam Tertibkan APK yang Melanggar

Panwascam Rembang menertibkan APK di wilayah Kecamatan Rembang. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan sejak Sabtu (20/10) pekan lalu. Tahap awal penertiban dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Tahap awal, kami sudah menginstruksikan Panwascam bersama Satpol PP di tingkat kecamatan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan pemasangan. Sedangkan untuk penertiban APK tingkat kabupaten masih belum kami tentukan penertibannya," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim kepada Radarmas, Selasa (23/10). Dijelaskannya, banyak APKPemilu 2019 yang dipasang melanggar aturan dan melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol PP. Penertiban sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. "Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dalam melakukan penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau APK. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP," imbuhnya. Panwascam yang sudah melakukan penertiban APK melanggar aturan yakni Kecamatan Rembang dan Kecamatan Bobotsari. Mereka melakukan penertiban dibantu Satpol PP kecamatan, polisi dan TNI. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: