Menodai ABG Divonis 10 Tahun Penjara

Menodai ABG Divonis 10 Tahun Penjara

TERTUNDUK : Terdakwa tertunduk di hadapan metua majelis hakim yang sedang membacakan amar putusan, kemarin. EKO A RACHMAN/RADARMAS PURBALINGGA – Karena terbukti menodai anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun, dua warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Edi Daryanto (41), dan Meldianto (34), dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 tahun oleh majelis hakim PN Purbalingga, kemarin (18/10). Ditambah denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Edi Daryanto dan Meldianto, sama dengan tuntutan jaksa Agung Prasetya Jati SH dan David SM Simorangkir SH, yang sebelumnya juga menunutut 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa secara terpisah diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH MH dengan anggota Bagus Trenggono SH MH dan Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Adhi Suseno SH. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Hufron Nurhamid SH. Menurut majelis hakim, terdakwa Edi Daryanto terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tenang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tenang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Meldianto terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam tuntutan alternatif pertama. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membawa dampak buruk secara fisik maupun psikis terhadap kehidupan dan masa depan korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan. (nis/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: