Bantah Terlibat Kasus Gratifikasi
Tri Gunawan Setyadi FOTO : ISTIMEWA PURBALINGGA – Sidang perdana dengan terdakwa Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, bikin geger. Pasalnya, muncul beberapa nama pejabat yang diduga memberikan gratifikasi kepada Tasdi. Salah satunya adalah Asisten 3 Sekda Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi. Namun Tri tegas membantah tudingan telah memberikan uang sebesar Rp 360 juta kepada Tasdi, Tri menyebut, uang Rp 360 juta yang diserahkan ke Tasdi merupakan uang pengembalian piutang. "Uang Rp 360 juta itu uang pengembalian piutang Pak Bupati (Tasdi, red) yang dipinjamkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Desember 2017, untuk menutup keuangan yang belum bisa di SPJ-kan oleh bendahara. Sebab, ada kekhawatiran dari Pak Bupati kalau pemkab tidak lagi WTP (wajar tanpa pengecualian, red) dari BPK RI," jelasnya, Kamis (18/10). Dia menambahkan, sumber uang yang diserahkan kepada Tasdi berasal dari pengembalian Dinpermasdes, bukan dari dirinya. Dia mengungkapkan, pengembalian uang berdasarkan rapat dengan para Kabag dan pimpinan OPD di ruang Sekda. "Yang menyerahkan Pak Sekda (Wahyu Kontardi, red). Saya juga hanya membawakan uang tersebut dari ruang kerja Sekda ke Rumdin (rumah dinas, red) bupati," imbuhnya, sembari mengungkapkan hal itu terjadi ketika dirinya masih menjabat Kepala Dinkominfo. Dia juga kembali menegaskan, uang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus suap Purbalingga Islamic Centre (PIC) maupun yang lainnya. "Tetapi menurut Pak Sekda, Inspektur (Setyadi, red) dan Kepala Bakeuda (Subeno, red), yang menerima dan menyetorkan untuk menutup Dinpermasdes ke Kas Daerah, murni uang pengembalian piutang," lanjutnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: