Tasdi Terima Uang Hingga Rp 1,4 Miliar

Tasdi Terima Uang Hingga Rp 1,4 Miliar

SALAMAN: Tasdi (kanan) bersalaman dengan JPU dari KPK usai sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, kemarin. Nama Utut sampai Wahyu Kontardi Disebut di Sidang SEMARANG- Nama Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat disebut turut menerima suap atas perkara yang menjerat Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Khususnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/10). "Pada sekitar Maret 2018 terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Utut Adianto selaku anggota DPR RI, melalui Teguh Priyono (ajudan bupati) di Pendopo rumah dinas bupati," kata PU KPK Takdir Suhan, Kresno Anto Wibowo, Ikhsan Fernandi Z, dan Roy Riady, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widijantono. Selain Utut, lanjut KPK, sejumlah pejabat lainnya adalah Hamdani Kosen melalui Lobrata Nababan masing-masing Rp 300 juta sebanyak dua kali, kemudian Rp 100 juta sekali ditambah U$D 20 ribu dolar Amerika, berlanjut dari Priyo Satmoko Rp 50 juta. Pemberian lainnya dari Nugroho Prio Pratomo Rp 50 juta. Ada juga Rp 52 juta dari Mohammad Najib, berlanjut Rp 2,5 juta dan Rp 50 juta dari Teguh Priyono. Selain itu, pemberian dari Satya Giri Podo sebesar Rp 52 juta, dari Wahyu Kontardi Rp 50 juta, dan pemberian dari Tri Gunawan Setyadi Rp 360 juta. Total uang yang diterima Tasdi mencapai Rp 1,4 miliar. "Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU (undang-undang)," ungkap PU KPK bergantian. Menanggapi dakwaan tersebut, Tasdi melalui kuasa hukumnya, memastikan tidak akan mengajukan eksepsi. Dia meminta majelis hakim langsung ke pembuktian. Namun sebelum sidang ditutup, Tasdi sempat meminta permohonan penangguhan penahanan. Oleh majelis diterima, namun masih akan diteliti apakah akan dikabulkan atau tidak. "Apakah dikabulkan atau tidak tergantung penilaian majelis nantinya," kata hakim Antonius Widijantono, menutup sidang. Usai sidang, Tasdi tidak banyak komentar dihadapan awak media. Ia hanya menyatakan tetap mengikuti proses sidang. Tasdi juga enggan menjelaskan terkait peran Utut Adianto. "Nanti saja di sidang," katanya. Terpisah, PU KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, memang ada pengakuan dari terdakwa menerima uang dari Utut. Namun demikian untuk apa dan sebagainya, mernurut dia, merupakan tugas Tasdi untuk membuktikannya. Ia memastikan semua nama yang disebut dalam dakwaan akan dijadikan saksi untuk pembuktian dakwaan tersebut. "Akumulasi yang diterima Tasdi itu Rp 1,4 miliar itu. Itu akumulasi dari semua yang diterima. Kalau dari Utut itu kurang lebih Rp 150 juta. Hanya sekali, tapi tetap dilihat dalam fakta disidang,ā€¯jelasnya. Perlu diketahui, Tasdi yang merupakan mantan Ketua DPRD Purbalingga itu, sudah ditahan penyidik sejak 5 hingga 24 Juni 2018, kemudian diperpanjang dari penyidik ke penuntut umum 25 Juni hingga 3 Agustus 2018. Selanjutnya dari penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua PN dari 4 Agustus hingga 2 September 2018, berlanjut dari penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua PN dari 3 September sampai 2 Oktober 2018 dan terakhir penahanan penuntut. (jks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: