OPD Sidak Larangan Pakai Elpiji Bersubsidi

OPD Sidak Larangan Pakai Elpiji Bersubsidi

Tim gabungan melakukan sidak dan monitoring di salah satu OPD di wilayah kota. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring penggunaan elpiji bersubsidi di sejumlah dapur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan BUMD di lingkungan Pemkab Purbalingga, Senin (15/10). "Sasaran sidak dan monitoring tahap pertama kantor instansi pemerintah dan BUMD. Tahap selanjutnya akan dilakukan di beberapa perumahan PNS. Elpiji 3 kilogran seharusnya hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro," ujar Kabid Perdagangan Dinperindag Johan Arifin, usai kegiatan sidak. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran (SE) Bupati Purbalingga tanggal 18 September 2018, Nomor 500/0982/2018, tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi atau elpiji 3 kilogram. Baca: Tabung Melon Ditarik, Diganti Elpiji Non Subsidi Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Industri (Dinperindag), Bagian Perekonomian Setda Purbalingga, dan DPC Hiswana Migas, menyasar perkantoran pelat merah di wilayah kota. Diantaranya Dindukcapil, Dinnaker, Dinkes, Dinpertan, DinsosdalduKBP3A, PDAM, Dindikbud dan Kantor Kecamatan Purbalingga. Dia berharap, instansi pemerintah dan PNS bisa menjadi contoh dengan tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Tetapi menggunakan elpiji non bersubsidi yakni ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram. Perwakilan Bagian Perekonomian Setda Purbalingga Laela Afni Hidayah menambahkan, dari hasil sidak tim gabungan tidak menemukan OPD maupun BUMD yang menggunakan elpiji bersubsidi. "Semua sudah pakai elpiji 12 kilogram baik tabung biru maupun bright gas," imbuhnya. Di dalam SE Bupati tersebut, seluruh ASN dan pegawai BUMD dalam wilayah Kabupaten Purbalingga. Mereka juga tidak diperkenankan menggunakan elpiji 3 kilogram, karena pendapatan yang sudah di atas Rp 1,5 juta per bulan. Sebab, yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi antara lain rumah tangga berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan usaha mikro. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: