Pembahasan Raperda Toko Modern Macet
TOKO MODERN : Salah satu toko modern yang ada di depan RSUD Goeteng Taroenadibrata. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kini macet. Pasalnya, Raperda ini ditarik kembali oleh pihak eksekutif yang mengajukannya. Akibatnya, pembahasan oleh DPRD pun terhenti. "Raperda ditarik lagi oleh eksekutif untuk ditinjau ulang. Sehingga pembahasan di legislatif dihentikan," ungkap Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Purbalingga, Wahyu Ekonanto kepada Radarmas, Senin (8/10). Atas dasar tersebut, Bapemperda mengeluarkan Raperda tersebut dari daftar Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Purbalingga pada tahun lalu. "Tahun ini, sudah tidak masuk lagi dalam Bapemperda," imbuhnya. Baca : Tak Punya Perda, Diserbu Toko Modern Kelanjutan Raperda itu sendiri belum bisa dipastikan karena sudah kembali ke ranah eksekutif. "Lebih jelasnya mungkin bisa menanyakan kepada Kabag Hukum Setda Purbalingga," katanya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Purbalingga, Riyadi Sugeng Subroto SH ketika dihubungi via telepon selularnya, mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Sebab, dirinya saat ini tengah berada di luar kota. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: