Selundupkan Narkoba Dalam Bubur Ayam

Selundupkan Narkoba Dalam Bubur Ayam

Para tersangka saat ungkap kasus bersama Kapolres Purbalingga (kiri) dan Kasatnarkoba. Bawah, Arum tengah dibawa dari tahanan Polres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA – Ada saja akal tersangka satu ini. Seolah kehabisan tempat untuk menyembunyikan barang terlarangnya, bahkan bubur ayam dijadikan sarana menyelundupkan Narkoba. Kasus ini merupakan salah satu dari empat kasus Narkoba yang berhasil dibongkar Satuan Narkoba Polres Purbalingga, September lalu. Lima orang tersangka dibekuk, dan satu tersangka diantaranya perempuan, Arum Dwi Rahmmawati (21) warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Perempuan ini berusaha menyelundupkan 149 obat terlarang jenis Heymer ke dalam Lapas Kelas IIB Purbalingga, akhir Agustus lalu. Kapolres Purbalingga, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, dia mengirimkannya untuk pacarnya, Sandi, yang tengah menjalani hukuman akibat kasus narkoba di Lapas Kelas II B Purbalingga. "Tersangka menyelundupkan ratusan obat daftar G dalam bungkusan bubur ayam yang dibawa, saat menjenguk pacarnya tersebut," ungkap Kapolres. Baca: Tukang Parkir Pun Konsumsi Narkoba Kasus kedua, polisi mengungkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 21,39 gram. Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Irfan Agus Setiono (25), warga Desa Kemranggon RT 1 RW 6 Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama, ditangkap saat akan transaksi dengan pembeli di pinggir jalan raya di timur Balai Desa, Kecamatan Kemangkon, 1 September lalu. "Dia merupakan resedivisi kasus narkoba. Dia pernah ditahan lima tahun dengan kasus narkoba. Dia mengaku mendapatkan barang dari rekannya di Jakarta," imbuhnya. Kasus ketiga, polisi mengamankan Damar Trijati (24) yang menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintesis atau Gorila. Warga Jalan Penatusan 2 RT 1 RW 7 Kelurahan Purwokerto Wetan, Kabupaten Banyumas ini diamankan saat mengedarkan tembakau Gorila seberat 0,64 gram di jalan raya depan SPBU Padamara pada 7 September lalu. Sedangkan kasus terakhir adalah penyalahgunaan psikotropika jenis alprazolam. Anggota Satnarkoba Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka. Yakni Dony Setiawan (19), warga Desa Karangreja RT 8 RW 4 Kecamatan Kutasari yang kedapatan memiliki 20 butir Alprazolam yang diakuinya didapat dari Didit Kuntoro (23), warga Desa Karangreja RT 5 RW 3 Kecamatan Kutasari. Keduanya kini berada di balik jeruji. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: