Berkas Tasdi Dilimpahkan ke Pengadilan
Bupati non aktif Purbalingga, Tasdi. ISTIMEWA PURBALINGGA - Kasus suap megaproyek Purbalingga Islamic Centre (PIC) yang melibatkan bupati nonaktif Kabupaten Purbalingga, Tasdi, memasuki babak baru. Berkasnya resmi dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/10). Diperkirakan, pekan depan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. "(Kasus) Pak Tasdi hari ini (Senin, red) pelimpahan ke pengadilan. Sidang kurang lebih minggu depan," kata Pengacara Tasdi, Endang Yulianti SH. Namun pengacara yang mantan anggota Panwaslu Kabupaten Purbalingga ini enggan membeberkan persiapan tim pengacara dalam persidangan perdana. Dia hanya menjelaskan, tersangka lainnya yakni Hadi Iswanto, mantan Kepala Bagian ULP Setda Purbalingga dituntut pidana empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan. "Dalam kasus ini pembacaan pledoi Hadi dijadwalkan dua minggu lagi," imbuhnya. Baca: Masa Penahanan Tasdi Diperpanjang Sedangkan dua terdakwa lainnya Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan dituntut 3 tahun 9 bulan penjara. Nama-nama tersebut merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji. Satu terdakwa lagi yakni Hamdani Kosen dituntut 3,5 tahun penjara. Sedangkan Hadi Iswanto merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Setda Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap. Tasdi diduga menerima fee sebesar Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan PIC tahap 2 tahun 2018. Adapun nilai total proyek senilai Rp 22 miliar. Diduga pemberian uang merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: