Tunggu Perda, Purbalingga Ventura Dibubarkan

Tunggu Perda, Purbalingga Ventura Dibubarkan

GRAFIS PURBALINGGA - Purbalingga Ventura, salah satu perusahaan daerah (Perusda) milik Pemkab Purbalingga kini sudah tidak beroperasi. Sudah tidak ada aktivitas manajemen, juga tidak ada kegiatan operasional apapun. Meski begitu, Perda pembubarannya belum terbit lantaran masih dalam proses. Kepala Bagian Perekonomian Setda Purbalingga, Edhy Suryono mengatakan, meski berhenti beroperasi namun masih tetap ada konfirmasi dana yang macet di nasabah. Meski demikian, perusda tetap dibubarkan. “Purbalingga Ventura dinilai sudah tidak efektif dan tidak menyetor deviden atau pendapatan asli daerah (PAD) ke pemerintah. Selain itu masih ada dana pemerintah yang belum kembali. Perda pembubaran sedang disiapkan,” tegasnya, Rabu (3/10). Edhy menegaskan, Purbalingga Ventura sudah tidak lagi dikucuri tahun anggaran ini oleh APBD Pemkab Purbalingga. “Untuk jumlah dana yang masih diluar, masih kami data lebih cermat. Untuk pekerja atau karyawan, juga tidak masalah sudah tidak bekerja lagi,” terangnya. Dalam APBD 2018, penyertaan modal enam BUMD yaitu PD BPR BKK Purbalingga Rp 1.050.000.000, PD BPR BKK Karangmoncol Rp 272.000.000, PDAM Rp 10.878.251.000, PD Owabong Rp 500.000.000, PT Bank Jateng Rp 1.000.000.000, PT BPRS Buana Mitra Perwira Rp 500.000.000. Tidak ada kucuran modal atau penyertaan modal dari APBD kepada Purbalingga ventura tahun ini. Sementara itu, mantan Pj Direktur PD Purbalingga Ventura Imam Maliki mengatakan, sepakat jika Perusda yang pernah dipimpinnya dibubarkan. Dia menilai, Pemkab tidak serius menangani persoalan yang membelit Purbalingga Ventura. “Saya sangat sepakat dibubarkan saja, jika manajemen masih sama maka tidak akan tuntas,” tegas Imam. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: