PNS Bisa Tempati Rusunawa

PNS Bisa Tempati Rusunawa

DIKEBUT : Pembangunan rusunawa dikebut karena tahun ini ditargetkan selesai. DOK RADARMAS PURBALINGGA - Pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Kembaran Kulon terus dikebut. Tidak hanya sekedar mengejar penyelesaian fisik saja, tetapi Pemkab Purbalingga menyiapkan untuk mengoperasionalkan. “Rusunawa akan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pihaknya akan mengacu pada standar pusat, yaitu penghasilan maksimal Rp 6 juta, Kalau seperti ini, untuk PNS seperti staf dengan penghasilan di bawah Rp 6 juta di Purbalingga sangat banyak. Jadi kita siapkan payung hukumnya,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Zaenal Abidin kemarin Minggu (30/9). Dijelaskannya, sembari menunggu siap dioperasionalkan, pemkab sedang membuat draft raperda rusunawa. Terutama soal sewa yang akan masuk ke kas daerah. Jika peminat rusunawa membludak, akan dilakukan perangkingan atau seleksi. Ditambahkannya, dalam draft yang sedang dibuat, akan diatur mekanismenya. Jika masih membutuhkan lebih teknis, akan ada peraturan bupati. “Kami masih konsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Purbalingga. Dalam beberapa bulan kedepan harus sudah selesai regulasinya,” tambahnya. Pembangunan Rusunawa akhir tahun ini rampung dan dipersiapkan operasionalnya. Sehingga bisa mulai memeriksa data yang mengajukan permohonan rusunawa. “Nanti bisa saja dibentuk UPT khusus yang menangani rusunawa. Karena ini sangat kompleks dan membutuhkan pengaturan tersendiri di bawah Dinrumkim,” ujarnya. Untuk rusunawa yang dibangun di Kelurahan Kembaran Kulon, berukuran 36 meterpersegi dan diperuntukkan bagi 54 Kepala Keluarga (KK). Tahun depan Kabupaten Purbalingga akan mendapatkan kembali alokasi anggaran untuk rusunawa. Jumlah dan modelnya sama, namun berbeda lokasi “Kami belum menentukan lokasi, namun usulan sedang dipersiapkan,” ujarnya. Seperti diketahui, wacana rusunawa muncul sejak tahun 2010 silam namun selalu gagal. Baru terealisasi pada 2017 lalu, dengan program bantuan pembangunan rusunawa oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Pada September 2017, Kementerian PUPR RI datang ke Purbalingga dan meminta agar proposal rusunawa dilengkapi. Salah satu syarat kelengkapannya izin dari masyarakat sekitar. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: