Baru 43 Perusahaan Miliki Ruang Menyusui

Baru 43 Perusahaan Miliki Ruang Menyusui

STANDAR : Salah satu ruang laktasi yang ada di salah satu perusahaan. DOK RADARMAS PURBALINGGA – Perhatian perusahaan terhadap ibu menyusui ternyata masih sangat minim. Terbukti baru sekitar 53 persen perusahaan besar yang ada di Purbalingga yang memiliki ruang laktasi atau ruang menyusui. Dari data yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, dari sekitar 80 perusahaan berskala besar dan sedang, baru 43 yang sudah memiliki ruang laktasi atau sekitar 53 persen saja. Sedangkan untuk perusahaan berskala kecil dan mikro, hingga kini belum diketahui jumlahnya. "Sejumlah pabrik merupakan pabrik yang kami fasilitasi pengadaan ruang laktasinya. Sedangkan yang lainnya kami lihat belum," kata Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga drg Hanung Wikantono, Jumat (28/9). Upaya berkomunikasi terus dilakukan untuk memicu perusahaan lain untuk mengadakan ruang laktasi yang standar. Namun ternyata belum ada perkembangan pada perusahaan lainnya. Ruang laktasi yang standar diantaranya dilengkapi tempat penyimpangan ASI dengan menggunakan lemari pendingin, dilengkapi AC dan ruangannya luas. Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Gunarto mengatakan, kesadaran terkait ruang laktasi harus dari karyawati di perusahaan bersangkutan. Misalnya saatnya mengelola ASI, maka sembari istirahat juga bisa dilakukan. Semua pabrik PMA rambut dan dalam negeri sudah memiliki ruang itu. Namun diakui belum semuanya memiliki ruang laktasi yang sesuai standar. Gunarto mengakui, Perda untuk mengatur hal itu harus ada. Tujuannya untuk memacu kesadaran pemilik pabrik, usaha, tempat umum lain yang memungkinkan dan lainnya agar memiliki ruang laktasi. Seperti diketahui, perusahaan atau pabrik di Kabupaten Purbalingga yang tidak menyediakan ruang laktasi bagi pekerja perempuan yang menyusui akan mendapatkan sanksi tegas. Perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga dicabut izin usahanya. Persoalan tersebut menyusul adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak yang tengah dibahas di DPRD Kabupaten Purbalingga. Raperda tersebut merupakan Raperda prakarsa yang diajukan Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: