Tak Ada Ruang Laktasi, Izin Bisa Dicabut

Tak Ada Ruang Laktasi, Izin Bisa Dicabut

BEKERJA : Pekerja wanita di salah satu perusahaan di Purbalingga. Perusahaan wajib memiliki euang laktasi, bila tidak terancam kena sanksi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA – Tak ada ruang laktasi di pabrik, ijin perusahaan bisa dicabut. Ini ketegasan pemerintah dalam melindungi hak pekerja perempuian yang menyusui. Sanksi tegas sudah dipersiapkan bagi perusahaan yang melanggar. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga, Karseno menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak tengah dibahas di DPRD. Melalui Perda ini nantinya, pemerintah ingin melindungi hak-hak anak-anak, diantaranya hak untuk disusui ibunya. Dunia usaha atau perusahaan atau pabrik memiliki tanggung jawab untuk ikut mewujudkan kabupaten layak anak. Salah satunya dengan menyediakan ruang laktasi atau ruang menyusui bagi perempuan yang menyusui. "Jika tidak, maka akan ada sanksi administratif yang akan dikenakan. Yakni berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. Hal itu tercantum pada pasal 29 ayat (1)," jelasnya, Kamis (27/9). (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: