Alun-alun Purbalingga Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye

Alun-alun Purbalingga Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye

RAKOR: Jalannya rapat koordinasi di aula KPU Purbalingga.Aditya w Wardana/radarmas PURBALINGGA - Kawasan Alun-alun Purbalingga tak lagi menjadi daerah larangan untuk penyelenggaraan kampanye. Partai politik (parpol) bisa menggunakan Alun-alun Purbalingga, untuk kempanye terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal itu, terungkap dalam rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan kampante Pemilu 2019 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Kamis (27/9). Dalam Peraturan Bupati (Perbub) terbaru tentang kampanye, Alun-alun diperbolehkan menjadi lokasi kampanye terbuka. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni AKS mengatakan, sudah membuat keputusan KPU tentang pemasangan APK mengacu peraturan bupati. Peraturan itulah yang diharapkan menjadi rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dia juga mengungkapkan, KPU memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019. APK yang difasilitasi adalah Baliho dan spanduk, termasuk memfasilitasi iklan pada media massa baik cetak dan elektronik. "Desain berasal dari parpol," ujarnya. Dia menambahkan, mengenai pemasangan AKP, penting juga untuk diperhatikan oleh peserta Pemilu. Karena berdasarkan peraturan KPU dan peraturan Bupati, telah disepakati beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. “Pemasangan juga harus diperhatikan lokasinya, tidak boleh di tempat fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, puskesmas, serta kantor instasi pemerintahan. Di luar itu juga tidak boleh sembarangan, misanya di tepian jalan tetapi menutupi rambu-rambu,” jelasnya. Jumlah APK yang dipasang juga ditentukan jumlahnya. Masing-masing desa, hanya mendapatkan jatah memasang Baliho lima buah dan spanduk sepuluh buah. Jika pada wilayah tersebut memiliki calon legislatif lebih dari fasilitasi APK KPU, maka hal itu bisa dikomunikasikan dengan parpolnya. “Karena peserta pemilu ini adalah Parpolnya, bukan calegnya. Jadi kalau mau pasang gambar caleg ya kordinasi dengan parpolnya. Yang pasti perdesa hanya boleh 5 baliho dan 10 spanduk,” katanya. Disarankan juga, caleg atau timses, ketika akan memasang APK kordinasi dengan pihak terkait. Seperti KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dihub, dan Kepolisian. Sehingga hal itu bisa terhindar dari pelanggaran, dan lebih mudah dikordinasikan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: