Jalan Perumahan Wajib Diserahkan ke Pemkab

Jalan Perumahan Wajib Diserahkan ke Pemkab

NAIK MOTOR : Warga salah satu perumahan di Kelurahan Wirasana melewati jalan perumahan dengan mengendarai motor. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Developer atau pengembang perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), dan wajib diserahkan kepada pemkab. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, yang tengah dibahas di DPRD Kabupaten Purbalingga. “Bila fasilitas umum (fasum) sudah diserahkan, pemkab bisa menganggarkan dana APBD untuk peningkatan atau pemeliharaan,” tutur Ketua Komisi IV Bambang Irawan, Rabu (26/9). Dia menjelaskan, prasarana meliputi jaringan jalan, jalur pedestrian (trotoar), saluran pembuangan air limbah dan saluran pembuangan air hujan, serta tempat pembuangan sampah. Sarana meliputi sarana perniagaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, kesehatan rekreasi dan olahraga, ruang terbuka hijau (taman), parkir serta pemakaman. Utilitas mencakup jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran dan penerangan jalan umum. Politisi PDIP ini menambahkan, tidak jarang muncul keluhan warga kompleks perumahan yang menganggap pemerintah tidak peduli dan tidak mau memperbaiki jalan-jalan di lingkungan perumahan yang rusak. Padahal, fasilitas jalan perumahan sepenuhnya tanggungjawab pengembang. Pemerintah daerah akan disalahkan bila mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut. “Supaya tidak disalahkan, fasilitas umum di perumahan harus diserahkan ke pemkab dulu,” ujarnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: