Rumah Sewa dan Kos Batal Ditarik Retribusi

Rumah Sewa dan Kos Batal Ditarik Retribusi

JUBIR : Juru bicara fraksi tengah membacakan jawaban fraksi atas pandangan umum bupati, kemarin. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Masukan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos tak mencantumkan pasal yang terkait penarikan retribusi, mendapat respon positif dari DPRD Kabupaten Purbalingga. Mereka sepaham dengan masukan yang disampaikan Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. Sebab, penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah, tidak dapat ditarik retribusi maupun pajak daerah. Hal itu diungkapkan dalam rapat paripurna jawaban fraksi atas pendapat bupati terhadap lima raperda prakarsa DPRD di Ruang Paripurna DPRD Purbalingga, Rabu (26/9). Secara umum semua fraksi menyatakan sepaham dengan pandangan Plt Bupati yang disampaikan pada Selasa (25/9) lalu. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Tenny Juliawati SE mengatakan, terkait UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tidak perlu masuk dalam konsideran tersebut akan dipertimbangkan untuk lebih dicermati dan dibahas lebih lanjut oleh Pansus. Fraksi PKB sepakat dengan pandangan bupati, dengan tidak perlu dicantumkan untuk konsideran dalam Raperda Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kos. “Orientasi raperda ini bukan ditekankan kepada Pendapatan Asli Daerah. Akan tetapi lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga negara berupa tempat tinggal yang layak, secara lahir dan bati,” kata juru bicara Fraksi PKB Siti Mutmainah SAg. Seperti diberitakan, Pemkab meminta Raperda tentang penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos tidak mencantumkan pasal yang terkait penarikan retribusi. Sebab, penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos, sesuai undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, tidak dapat ditarik retribusi maupun pajak daerah. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: