Revisi Perda RTRW Molor Lagi

Revisi Perda RTRW Molor Lagi

LOKASI PABRIK : Kawasan pabrik di wilayah kota yang sudah terlalu penuh sejak puluhan tahun lalu. DOK RADARMAS PURBALINGGA - Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) belum juga selesai. Namun demikian, revisi perda tersebut ditargetkan akan selesai tahun ini untuk mendukung iklim investasi. “Kami yakin akan selesai tahun ini. Jadi bisa langsung dijadikan dasar pengambilan kebijakan pemerintah yang sah. Sekaligus akan berdampak pada perkembangan investasi di Purbalingga kedepan,” tutur Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Purbalingga Widiyono, Senin (24/9). Pihaknya optimis jika perda RTRW yang baru akan menjadikan masyarakat semakin paham dengan peruntukkan lahan, usaha dan lainnya. Sehingga tidak ada pelanggaran pada pengembangan usaha yang ada di Purbalingga. Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Priyo Satmoko mengatakan, saat ini tahapan review Perda RTRW sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) pusat. Saat ini sedang dilanjutkan dengan tahapan proses aturan di DLH Purbalingga. Usai dari DLH Purbalingga, akan kembali diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Setelah turun dari pusat baru akan dibahas kembali di DPRD Kabupaten Purbalingga, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mukodam mengatakan, pernah ada ploting sebagai lokasi peruntukkan industri sesuai perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Purbalingga 2011-2031. Yakni di wilayah Desa Kebutuh dan Desa Kutawis Kecamatan Bukateja, dengan luasan hampir 100 hektare. Saat ini di lokasi tersebut sudah berdiri pabrik pupuk organik. “Itu lokasi peruntukkan industri, bukan kawasan industri dengan pengelolaan khusus seperti kawasan industri Wijayakusuma Cilacap. Soal di Kedungjati, saya belum pernah membahasnya dalam revisi Perda RTRW,” ungkapnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: