Baru Keluar Penjara, Ditangkap Lagi

Baru Keluar Penjara, Ditangkap Lagi

DIAMANKAN : Aga (kanan) yang baru keluar penjara dua bulan lalu, kembali ditangkap karena kasus pencurian. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA – Ternyata penjara tidak membuat kapok Aga (19), warga Kelurahan Kembaran RT 4 RW 1, Kecamatan Purbalingga. Baru keluar dari penjara akhir Juli lalu, kini dia harus kembali berurusan dengan polisi karena kasus pencurian. Jajaran Polsek Purbalingga berhasil menangkap seorang residivis pada Rabu (19/9) malam. Aga ditangkap di rumahnya, karena melakukan pencurian di Kelurahan Purbalingga Kulon pada 7 September lalu. "Dia telah menjalani vonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga. Dia keluar dari tahanan dua bulan lalu atau pada 27 Juli 2018. September dia kembali melakukan pencurian," ujar Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo, Kamis (20/9). Aga ditangkap karena melakukan pencurian di rumah Giok Lie, warga Jalan Gunung Sumbul, Kelurahan Purbalingga Kulon RT 4 RW 1 Kecamatan Purbalingga. Pencurian diketahui korban sekitar pukul 03.30 WIB. Saat bangun tidur korban mengecek handphonenya, kemudian langsung menuju ke kamar mandi. Pada saat di kamar mandi, korban mendengar suara pintu dibuka. Namun dibiarkan oleh korban karena dikira suaminya yang sudah biasa pulang kerja pada jam tersebut. "Setelah korban keluar dari kamar mandi mendapati HP Xiaomi 5A warna abu abu yang berada diatas meja, HP Vivo Y71 yang berada dalam kamar dan uang tunai Rp 4 juta, yang berada dalam dompet sudah hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek," imbuhnya Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa satu unit Handphone Xiaomi 5A warna abu abu. Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan, guna pengembangan kemungkinan ada TKP dan tersangka lain. "Kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: