Tak Rekam E KTP, Data Bakal Diblokir

Tak Rekam E KTP, Data Bakal Diblokir

REKAM E-KTP : Dindukcapil saat melakukan rekam e-KTP di sekolah. DOK RADARMAS PURBALINGGA – Kabar penting bagi wajib KTP yang belum melakukan rekam data KTP elektronik (E-KTP). Bagi mereka yang tidak rekam data hingga 31 Desember mendatang, jika tak ingin data kependudukannya diblokir. "Hal itu dilakukan untuk mewujdukan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilihan Umum 2019," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga Imam Sudjono kepada Radarmas, Kamis (20/9). Dijelaskannya, langkah ini mengacu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun, untuk melakukan rekam data. Di Kabupaten Purbalingga masih terdapat 10.334 orang yang belum melakukan rekam e-KTP. Yakni laki-laki sebanyak 5.504 orang dan perempuan sebanyak 4.830 orang. Salah satunya karena persoalan punya identitas ganda. Seperti diketahui, sebelum adanya sistem e-KTP, banyak warga yang memiliki data KTP lebih dari satu. Hal itu dimungkinkan karena ada warga yang sudah melakukan perekaman data, tapi identitasnya berbeda. Namun, kemungkinan ada juga warga yang sama sekali belum melakukan rekam data e-KTP. Sehingga pemerintah memberikan waktu hingga 31 Desember mendatang, untuk melakukan perekaman data. Meski nantinya ada pemblokiran, Kemendagri bisa membuka data kependudukan. Syaratnya, warga tersebut datang ke DIndukcapil,untuk melakukan perekaman data e-KTP. (tya/sus) =============b

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: