Dilarang, ASN Beli Gas Melon

Dilarang, ASN Beli Gas Melon

DISTRIBUSI : Seorang pekerja tengah menata elpiji 3 kilogram yang akan didistribusikan. Saat ini terbit SE terkait larangan ASN menggunakan elpiji bersubsidi. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Disarankan Menunjukkan Kartu Identitas PURBALINGGA – Terbitnya Surat Edaran (SE) bupati terkait larangan ASN dan PNS untuk menggunakan elpiji bersubsidi, ternyata belum banyak diketahui masyarakat. Bahkan sejumlah pangkalan elpiji belum menerima SE tersebut. Victor, seorang pengelola pangkalan elpiji menuturkan, dia belum menerima surat imbauan secara resmi terkait larangan ASN dan PNS untuk menggunakan elpiji bersubsidi. “Kemarin ketika diundang pemkab memang sempat dibahas tentang sosialisasi elpiji 3 kg. Namun hanya sedikit membahas tentang aturan kebijakan baru, belum ada perincian lebih lanjut,” ujar Victor. Ketidaktahuan ini juga dialami Anwar, salah satu pemilik warung kelontong di Desa Bancar menyatakan, belum secara langsung mendengar kebijakan larangan ASN dan PNS untuk menggunakan elpiji bersubsidi. “Tapi logikanya, elpiji bersubsidi ya untuk orang miskin dan pedagang kecil. Kalau orang yang mampu beli elpiji bersubsidi, kasihan yang benar-benar tidak mampu,” ujar Anwar. Dijelaskannya, kadang di beberapa agen terjadi kekosongan stok elpiji 3 kilogram karena sudah diborong pihak tertentu. “Saat saya ke agen, stok habis karena sudah diborong. Akhirnya warga miskin kesulitan. Saran saya, bagi yang ingin beli elpiji bersubsidi harus pakai identitas,” imbuhnya. Terpisah, Kabid Perdagangan Dinperindag Johan Arifin menjelaskan, larangan sifatnya tegas, karena mengacu pada Permendag. Yang menyatakan bahwa yang berhak atas elpiji bersubsidi hanya pelaku usaha mikro dan warga miskin. “Kita secara berkala melakukan monitoring di lapangan dan juga sosialisasi ke agen-agen dan pangkalan,” ujanya. Dari monitoring yang dilakukan, masih banyak pelanggaran yang ditemukan terutama pada rumah makan atau restoran. Menurutnya, sanksi akan diberikan bertahap bagi pelanggar, mulai dari peringatan hingga sanksi administratif. (nif/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: