Pembanggunan Jembatan Pepedan-Tegalpingen Terlambat

Pembanggunan Jembatan Pepedan-Tegalpingen Terlambat

LAMBAT : Pembangunan lanjutan jembatan dan jalan Pepedan-Tegalpingen hingga batas akhir 19 September, belum juga selesai. Hal ini membuat pelaksana proyek mendapat sanksi denda. DOK RADARMAS Didenda Rp 5 Juta Per Hari PURBALINGGA – Pekerjaan lanjuran pembangunan jembatan dan jalan Pepedan (Karangmoncol)-Tegalpingen (Pengadegan) kembali terlambat. Saking terlambatnya, pelaksanana pembangunan didenda sekitar Rp 5 juta per harinya. Sesuai dengan kontrak pembangunannya harusnya selesai paling lambat 19 September kemarin. Namun sampai sekarang progres pembangunan baru sekitar 90,277 persen “Kami memberikan perpanjangan pekerjaan hingga maksimal 50 hari kedepan. Namun denda tetap harus dibayarkan perhari,” tutur Kabid Bina Marga DPU PR Nugroho Priyo Pratomo, Kamis (20/9). Dikatakan, dasar pemerintah pemberian sanksi yaitu Peraturan Presiden. Yakni pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tetap dikenakan denda. Sebelumnya, dengan belum tercapainya target yang semestinya, proyek telah diberi sanksi berupa surat peringatan. “Surat peringatan diberikan maksimal tiga kali. Kalau sampai batas akhir surat peringatan belum selesai, maka pejabat pembuat komitmen (PPK) berhak memberikan sanksi secara sepihak,” tegasnya. Sesuai informasi dari kontraktor, sampai Senin (24/9), sudah bisa mengecor semuanya. Meski begitu, PPK akan kembali mengkaji kontraktor bersangkutan masih bisa menyelesaikan pekerjaan atau tidak. Seperti diketahui, proyek pembangunan jembatan Pepedan-Tegalpingen dilaksanakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 miliar mengalami putus kontrak. Kepala DPU PR Priyo Satmoko mengatakan, progres untuk pembangunan jembatan Pepedan-Tegalpingen mencapai 90,277 persen. Tahun ini, DPUPR mendapat pagu anggaran senilai Rp 189 miliar. Didalamnya dibagi 102 kegiatan konstruksi. Dari 102 paket pekerjaan, sebanyak 88 paket diantaranya untuk jasa konstruksi dan 14 paket untuk jasa konsultasi. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: