Sub Terminal Penaruban Bebas Retribusi

Sub Terminal Penaruban Bebas Retribusi

SEPI : Sub Terminal Penaruban terlihat sepi. Sub terminal hanya ramai saat sore hari. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Kendati sering ramai, ternyata keberadaan Sub Terminal Penaruban, Kecamatan Kaligondang tidak banyak menyokong pendapatan asli daerah. Pasalnya, Dinas Perhubungan dilarang menarik retribusi bus AKAP dari sub terminal tersebut. “Retribusi misalnya untuk bus AKAP tidak boleh, karena mereka hanya mengambil penumpang yang sudah terdaftar di tiket dan langsung berangkat,” kata Kepala Dinas Perhubungan R Imam Wahyudi. Kendaraan yang masuk ke sub terminal Penaruban tidak boleh ditarik retribusi, karena dalam aturan tidak diperbolehkan. Pendapatan Dinas Perhubungan hanya mendapatkan pemasukan dari sewa kios. Fungsi subterminal sebagai shelter bus mikro jurusan Rembang. Menurutnya, setelah melalui renovasi pada tahun 2015 dengan anggaran kurang lebih Rp 197 juta, kini sub terminal Penaruban sudah lebih representatif. “Terminal tipe C ini sebenarnya hanya untuk transit. Itu saja jika ada penumpang. Kalau tidak, biasanya mereka hanya mengkal di jalan. Namun angkot dan angkudes serta bus AKDP memang tidak wajib masuk terminal,” tambahnya. Pantauan Radarmas, subterminal hanya ramai saat sore. Biasanya penumpang antre menunggu bus dengan tujuan ke sejumlah kota besar. Seperti Jakarta, Bandung, Bogor dan lainnya. Pada hari biasa, terminal terlihat sepi dan tanpa aktivitas. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: