Pemkab Susun Perbup Kampanye

Pemkab Susun Perbup Kampanye

RAPAT : Bawaslu dan instansi terkait mengadakan rapat untuk membahas pembuatan perbup kampanye. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga kepada Pemkab Purbalingga untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Pebup) baru mengenai kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, langsung mendapat respon. Kemarin (13/3), Bawaslu bersama instansi terkait membahas pembuatan perbup tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat sebagai lokasi kegiatan kampanye. Rapat yang digelar di ruang kerja Asisten 1 Kabupaten Purbalingga diikuti Asisten 1 Bidang Pemerintahan, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Dishub, DPMPTSP, DLH, DPUPR, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga. Joko Prabowo, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Hukum, Data dan Informasi mengatakan, perbup tentang lokasi pemasangan APK dan kegiatan kampanye pada pemilu 2019 penting dan mendesak untuk segera diterbitkan. Sebab, masa kampanye akan dimulai pada 23 September 2018. "Bawaslu dalam pembahasan perbup dilibatkan untuk memberikan saran dan masukan, terkait aturan pemasangan APK dan lokasi kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu," katanya. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maupun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu telah diatur terkait metode yang dapat dilakukan dalam kampanye. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. "Salah satu pertimbangan penting dalam penentuan lokasi pemasangan APK sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (5) PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang kampanye Pemilu bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. Melalui perbup, Bawaslu berharap dapat melengkapi peraturan perundang-undangan pemilu yang ada, dalam kaitannya dengan kondisi kewilayahan, yang dapat dipedomani oleh semua parpol, tim kampanye dan pelaksana kampanye. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: