Terbuka Peluang GTT Dapat Tunjangan

Terbuka Peluang GTT Dapat Tunjangan

APEL : Ratusan GTT saat mengikuti apel pagi. ILUSTRASI PURBALINGGA – Ini kabar gembira bagi Guru Tidak Tetap (GTT). Mulai tahun 2018 ini GTT berkesempatan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) yang menjadi salah satu tahapan untuk menuju ke sertifikasi guru dan menerima tunjangan profesi. " Adanya SK Bupati ini memberikan satu peluang kepada GTT untuk mengikuti PPG,” jelas Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Sarjono, Senin (10/9). Dengan adanya SK Bupati itu, GTT bisa ikut PPG. Sebaliknya, jika guru bersangkutan belum menerima SK dari Pemerintah Daerah maka tidak dapat lolos untuk mengikuti PPG. Saat ini sesuai SK Bupati ada 1.644 orang GTT di Kabupaten Purbalingga. Masing- masing terinci dari Guru TK 13 orang, Guru Kelas SD 877, Guru PAI SD 188, Guru PJOK SD 135 dan Guru Mapel SMP sebanyak 431 orang. Mereka telah melalui proses seleksi dari 2.085 GTT yang ada. Sisanya lebih dari 400 GTT belum memenuhi syarat karena ijasahnya belum linier, masa kerja belum satu tahun dan hal lain yang masih perlu disesuaikan. Meski demikian mereka masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Sementara itu untuk membantu pelaksanaan PPG bagi guru maka perlu adanya dukungan dari Pemerintah Daerah terkait bantuan pembiayaan untuk PPG. “Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya kewajiban membiayai yang mengikuti PPG,” tambahnya. Sarjono menjelaskan akan meminta bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga membiayai PPG karena anggaran dari pusat terbatas. Secara umum, ada 744 guru di Purbalingga yang sudah lulus PPG. “Yang tidak lolos sekitar 1000 lebih sedikit tapi prosentasenya kita jauh lebih bagus dibanding beberapa kabupaten terdekat,” ujarnya. Dia melanjutkan bagi guru yang tidak lulus PPG akan ada tes kembali yang istilahnya pretest. Pretest tersebut diadakan setiap tahun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara online. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: