Pengacara Djoko Tjandra alias Joker, Anita Kolopaking Tengah Dibidik Polri

Pengacara Djoko Tjandra alias Joker, Anita Kolopaking Tengah Dibidik Polri

Anita Kolopaking. Foto Istimewa JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra alias Joker, Anita Kolopaking tengah dibidik Polri. Dia akan menjalani proses hukum selanjutnya usai dicekal. Apakah akan dijadikan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan? Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan ada proses hukum selanjutnya terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopangking. Proses hukum tersebut sebagai lanjutan dari pencekalannya. "Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus," ujarnya di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (26/7). Saat ditanya, penetapan status tersangka bagi Anita terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra, Listyo Sigit enggan menjawab konkret. "Nyolong start namanya itu... hehehe," katanya. Dijelaskannya, langkah penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking sudah memiliki pertimbangan yang kuat. Salah satunya peran Anita dalam memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Selain itu, Sigit juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat jalan tersebut. "Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan Kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya," katanya. Dia memastikan akan memproses kasus ini secara terbuka dan melaporkan setiap perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. "Tunggu saatnya. Yang jelas, kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," ujarnya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat. "Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat," katanya. Sebelumnya Bareskrim mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020. Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Alasan permohonan pencekalan karena sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020. Bareskrim juga telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: