KPU Akomodir APK Peserta Pemilu
PEMILU : Suasana kegiatan sosialiasi di Aula KPU Purbalingga, Rabu (5/9).ADITYA WISNU WARDANA/RADARMAS PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga bakal memfasilitasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di tingkat Kabupaten Purbalingga. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk teknis Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019. Hal itu, terungkap dalam sosisalisai SE KPU tersebut di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, Rabu (5/9). Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kabupaten Purbaingga adalah untuk Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten, Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Perseorangan DPD. Alat Peraga Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU untuk KPU Kabupaten berupa Baliho dan Spanduk. Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni mengatakan, para peserta pemilu dan pihak-pihak terkait diminta untuk menaati peraturan pelaksanaan kampanye yang sudah termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Selain sejumlah aturan yang sudah ditetapkan, sejumlah larangan juga terdapat dalam PKPU tersebut untuk dindahkan. Beberapa larangan antara lain melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, yakni menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain. Juga jangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain serta merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. "Pelaksanaan kampanye juga tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye," terangnya. Lebih lanjut, materi kampanye harus disampaikan dengan sopan menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum, tertib tidak mengganggu kepentingan umum mendidik memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih, bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain serta tidak bersifat provokatif. Di sisi lain, KPU Purbalingga sudah melakukan pemasangan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di tempat-temlat strategis di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal itu bertujuan agar masyarakat mau mengecek nama apakah sudah masuk dalam DPT atau belum. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: