Satpol PP Tertibkan PKL Bandel

Satpol PP Tertibkan PKL Bandel

DITERTIBKAN : Petugas Sat Pol PP melakukan pembinaan dan penertiban PKL. AMARULLOH NUR CAHYO/RADAR BANYUMAS PURBALINGGA - Sedikitnya 8 Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan Bojong ditertibkan petugas Sat Pol PP Purbalingga, Senin (3/9). Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya pedagang musiman yang melanggar aturan. “Disinyalir saat ini kembali marak PKL musiman. Ditambah PKL yang jelas melanggar peruntukkan, seperti di trotoar dan lainnya. Hingga harus ditertibkan dan dibawa tempat dagangannya,” ujar Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Yonathan Eko Nugroho melalui Kasi Tibum Sutriono Penertiban juga dilakukan di Jalan Ahmad Yani dan wilayah lainnya. Penertiban ini mendasarkan pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Diantaranya tercantum Pasal 12 (a) : Setiap orang dan/ atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan dan/ atau menimbun barang di trotoar atau ruang milik jalan. Pada pasal selanjutnya, tercantum setiap orang dan/ atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pihaknya masih mendapatkan PKL yang tetap melanggar. “Sanksi sementara kami data dan lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Hanya saja, jika membandel, maka akan kami tindak lebih tegas lagi. Karena beberapa juga masih kedapatan berjualan di atas trotoar,” tegasnya. Jika PKL tetap membandel, hukumannnya penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. Harapannya dengan semua upaya yang dilakukan, PKL semakin taat aturan dan tidak kucing-kucingan. Sehingga kota bisa lebih tertib dan indah. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: